ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DARI PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 88/PID.B/2013/PN.TSM)

Fidusia diindikasikan sebagai pengalihan hak milik atas obyek fidusia Debitor kepada Kreditor, untuk mengamankan pinjaman. Pendaftaran jaminan fidusia bertujuan untuk melindungi hak Kreditor terhadap pihak ketiga yang mengalihkan obyek jaminan fidusia agar pihak ketiga tersebut tidak mengemukakan ha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Iradian Kusumawardhani, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-24.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Fidusia diindikasikan sebagai pengalihan hak milik atas obyek fidusia Debitor kepada Kreditor, untuk mengamankan pinjaman. Pendaftaran jaminan fidusia bertujuan untuk melindungi hak Kreditor terhadap pihak ketiga yang mengalihkan obyek jaminan fidusia agar pihak ketiga tersebut tidak mengemukakan haknya atas obyek jaminan fidusia yang telah terdaftar atas nama Kreditor. Penulisan tesis ini akan membahas mengenai aspek hukum perdata dan pidana dari pendaftaran jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dan apakah akibat hukum dari didaftarkan dan tidak didaftarkannya obyek jaminan fidusia bagi kepentingan Kreditor dan Debitor. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah tidak didaftarkannya fidusia berakibat Kreditur kehilangan hak yang diistimewakan untuk mendahului dalam mengeksekusi jaminan fidusia ketika Debitur lalai membayar utangnya, dibandingkan kreditur lainnya. Hal ini karena fidusia berazaskan penyerahan hak milik atas obyek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan (Constitutum Possesorium). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 88/Pid.B/2013/PN.Tsm, meskipun pendaftaran fidusia oleh Kreditur dilakukan setelah Debitur menerima pinjaman, Kreditur tidak kehilangan haknya untuk melakukan penuntutan pidana terhadap Debitur dan/atau pihak ketiga yang mengalihkan obyek fidusia secara melawan hukum.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4724/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/3/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4724/9/LAMPIRAN.pdf