PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi)

Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fitani A Maryani, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Link Metadata

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available