PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi)

Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fitani A Maryani, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum terlebih-lebih manakala perspektif berpikirya berbeda dengan perspektif berpikir mayoritas masyarakat di mana dia tinggal sehingga kapan saja dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran dan penistaan terhadap suatu agama dengan berdasarkan pasal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia. 2. Untuk menganalisis upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah agar penistaan agama di jejaring sosial tidak bisa terulang kembali. Dengan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kasus diketahui bahwa bahwa 1. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penistaan Agama Dalam Hukum Positif dapat dimintakan apabila telah memenuhi syarat: 1) Dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan, 2) Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat (adanya kesalahan) 3) Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Untuk adanya kesalahan sehingga seseorang itu dapat dipidana, harus ada: 1) melakukan perbuatan pidana, 2) diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab, 3) mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, 4) tidak adanya alasan pemaaf. 2. Upaya Yang Bisa Dilakukan Untuk Mencegah Agar Penistaan Agama Di Jejaring Sosial yaitu dengan Upaya penal melalui undang-undang dalam hal ini dengan ada nya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memperluas pengaturan-pengaturan cyberspace dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan memperluas beberapa pengertian yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspace.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4901/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/7/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4901/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf