PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi)
Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran d...
保存先:
第一著者: | |
---|---|
フォーマット: | 図書 |
出版事項: |
2018-01-25.
|
主題: | |
オンライン・アクセス: | Link Metadata |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|
インターネット
Link Metadata3rd Floor Main Library
請求記号: |
A1234.567 |
---|---|
所蔵 1 | 利用可 |