PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi)
Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2018-01-25.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!