PENETAPAN TERSANGKA KEMBALI PASCA PUTUSAN PRAPERADILAN
Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti. hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. S...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2018-02-12.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Link Metadata3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |