PENETAPAN TERSANGKA KEMBALI PASCA PUTUSAN PRAPERADILAN

Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti. hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. S...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fauzi, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti. hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga pada zamannya aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari mahakarya KUHAP. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis penetapan tersangka menurut ketentuan pidana. 2. Untuk menganalisis kewenangan praperadilan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka. 3. Untuk menganalisis legalitas penyidik dalam menetapkan tersangka pasca putusan praperadilan yang mengadili tindak sahnya penetapan tersangka tersebut sebelumnya. Dengan metode penelitian yuridis diketahui bahwa 1. Penetapan tersangka menurut ketentuan pidana oleh penyidik pun juga berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik, keterangan ahli yang diperoleh penyidik, surat, dan petunjuk yang masing-masing alat bukti diperoleh penyidik melalui pemeriksaan yang mendalam.2. Kewenangan praperadilan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan pada Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Pengajuan praperadilan dalam hal penetapan tersangka dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP. 3. Legalitas penyidik dalam menetapkan tersangka pasca putusan praperadilan yang mengadili tindak sahnya penetapan tersangka tersebut sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, namun KPK dapat menetapkan kembali tersangka yang digugurkan statusnya oleh hakim praperadilan dengan memperbaiki putusan hakim dengan memperbaiki tidak sah menjadi sah.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5167/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/8/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5167/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf