PENETAPAN TERSANGKA KEMBALI PASCA PUTUSAN PRAPERADILAN

Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti. hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. S...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fauzi, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!