TRANSPARANSI INFORMASI ATAS FAKTA MATERIAL PERUSAHAAN PUBLIK SESUAI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK NOMOR. 31/POJK.04/2015)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah suatu perkara hukum akan menjadi suatu fakta material yang harus diungkap secara transparan. Dalam suatu perkara hukum maka para pihak yang berperkara adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap perkara hukum tersebut, namun diindustri keuangan k...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ramdani Eka Saputra, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-07-30.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5241
042 |a dc 
100 1 0 |a Ramdani Eka Saputra, -  |e author 
245 0 0 |a TRANSPARANSI INFORMASI ATAS FAKTA MATERIAL PERUSAHAAN PUBLIK SESUAI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK NOMOR. 31/POJK.04/2015) 
260 |c 2018-07-30. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/7/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/6/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/3/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/4/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5241/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah suatu perkara hukum akan menjadi suatu fakta material yang harus diungkap secara transparan. Dalam suatu perkara hukum maka para pihak yang berperkara adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap perkara hukum tersebut, namun diindustri keuangan khususnya pasar modal terdapat pihak lain yaitu masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai investor yang harus dan wajib di lindungi oleh pemerintah dari kerugian yang mungkin timbul dari perkara hukum tersebut melalui keterbukaan informasi. Transparansi perkara hukum yang melibatkan perusahaan publik, anggota direksi dan anggota komisaris perusahaan publik akan menghilangkan pengaruh negatif dan finansial dari perkara hukum tersebut bagi masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak di instrumen keuangan di pasar modal. Dan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan ketentuan hukum untuk mengatur, menjaga dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dari fakta material yaitu perkara hukum perusahaan publik, anggota direksi dan anggota komisaris perusahaan publik yang wajib dilaporkan sebagai bagian dari transparansi informasi. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5241/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5241/  |z Link Metadata