PEMBERDAYAAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa ketika pencegahan dan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan hukum pidana, hal itu semakin diarahkan untuk melakukannya dalam kerangka sistem peradilan pidana. Pendekatan baru ini menempatkan pencegahan dan penanggulangan kejahatan sebagai tujuan sistem per...
Kaydedildi:
Yazar: | |
---|---|
Materyal Türü: | Kitap |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
2015-01-12.
|
Konular: | |
Online Erişim: | Link Metadata |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
Özet: | Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa ketika pencegahan dan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan hukum pidana, hal itu semakin diarahkan untuk melakukannya dalam kerangka sistem peradilan pidana. Pendekatan baru ini menempatkan pencegahan dan penanggulangan kejahatan sebagai tujuan sistem peradilan pidana. Konsep ini menempatkan kepolisian sebagai pusat perhatian, mengingat lembaga penyidik merupakan penjaga pintu gerbang (gatekeepers) sistem peradilan pidana. Pertama kali seorang pelaku kriminal "berhubungan' dengan sistem peradilan pidana, yang dihadapi mula-mula adalah subsistem kepolisian. Hal ini sering disebut sebagai diskresi kepolisian. Namur, parlu diingat bahwa fungsi kepolisian bukan semata-mata bersifat represif, yaitu berperan dalam proses (acara) pidana, tetapi lebih panting untuk dapat bersifat preventif. Dalam hal ini aparat kepolisian digambarkan sebagai pejabat yang tujuan pelaksanaan tugasnya untuk mencegah terjadinya kejahatan (goal prevention office). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, vang bersifat deskriptif. Penelitian ini mencoba menjelaskan hal ihwal pencegahan dan penanagulangan kejahatan pada umumnya, khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan teori hukum yang paling mutakhlr yang membangun perspektif perkembangannya pada masa mendatang. Oleh karena itu kinerja subsistem kepolisian tidak hanya diisi oleh hal-hal yang bersifat penanggulangan kejahatan, tetapi lebih panting daripada itu pencegahan kejahatan menjadi sifat yang menonjol dari subsistem tersebut. Artinya perlu pemberdayaan system peradilan pidana terhadap tindak pidana narkotika dan psokotropika. |
---|---|
Diğer Bilgileri: | http://repository.upnvj.ac.id/5741/3/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/6/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/9/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/2/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/5/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5741/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |