IMPLIKASI HUKUM TIDAK DIWAJIBKANNYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL SEBAGAI SYARAT PENJATUHAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Tinjauan Yuridis Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 & Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 77/PUU-XII/2014)

Tulisan ini membahas tentang subtansi dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Permasalahan yang terjadi dalam tataran penegakan hukum di lapangan adalah bahwa pasal 69 ditafsirkan oleh sebahagian penegak hukum sebagai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yulianto, (Author)
Format: Book
Published: 2020-06-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tulisan ini membahas tentang subtansi dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Permasalahan yang terjadi dalam tataran penegakan hukum di lapangan adalah bahwa pasal 69 ditafsirkan oleh sebahagian penegak hukum sebagai pasal yang memberikan ruang kebebasan untuk tidak melakukan pembuktian pidana asal. Tentu tafsir ini membawa implikasi hukum yang tidak sederhana karena menyangkut asas praduga tak bersalah dan konsepsi pembuktian dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan pandangan tentang maksud pasal 69 tersebut dimana kemudian pasal tersebut dinyatakan tidak bertentangan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan mahkamah konstitusi dan putusan pengadilan serta pendekatan kasuistis atas beberapa praktek penegakan hukum di lapangan. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembuktian tindak pidana asal tidak dapat dikesampingkan dalam proses penegakan hukum atas kasus pencucian uang dan tetap harus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan jujur, adil, dan independen(due process of law). Kata Kunci: Pembuktian, Pencucian Uang, Pasal 69, Tindak Pidana Asal
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/8115/1/Abstract.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/2/Awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/3/Bab%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/4/Bab%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/5/Bab%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/6/Bab%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/7/Bab%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/8/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/9/Riwayat%20Hidup.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/11/Lampiran.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/8115/10/Artikel%20KI.pdf