Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana
Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dalam dalam perkara tindak pidana dapat memberikan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Keputusan bebas dan lepas yang diberikan hakim berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peru...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Connect to this object online3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |