Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana
Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dalam dalam perkara tindak pidana dapat memberikan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Keputusan bebas dan lepas yang diberikan hakim berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peru...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | , , |
---|---|
Materyal Türü: | Kitap |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
2014.
|
Konular: | |
Online Erişim: | Connect to this object online |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
Internet
Connect to this object online3rd Floor Main Library
Yer Numarası: |
A1234.567 |
---|---|
Kopya Bilgisi 1 | Kütüphanede |