Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana

Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dalam dalam perkara tindak pidana dapat memberikan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Keputusan bebas dan lepas yang diberikan hakim berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WINATA, HERLAN ADI (Author), , Dr. Natangsa Surbakti, SH., M.Hum (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Similar Items