Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana
Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dalam dalam perkara tindak pidana dapat memberikan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Keputusan bebas dan lepas yang diberikan hakim berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peru...
Saved in:
Main Authors: | WINATA, HERLAN ADI (Author), , Dr. Natangsa Surbakti, SH., M.Hum (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author) |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan
by: Nurestu, Muthia Aulia Alyda, et al.
Published: (2017) -
Hak-Hak Dan Konsekuensi Hukum Bagi Seorang Yang Telah Diputus Lepas dari Segala Tuntutan dan Rehabilitasinya Dalam Proses Hukum (Studi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta)
by: Utomo, Danang Yogo, et al.
Published: (2017) -
Tinjauan Yuridis Empiris Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Dan Sukoharjo)
by: Septiawan, Agung, et al.
Published: (2014) -
Analisis Putusan Pengadilan Yang Mengabulkan Tuntutan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Status Tersangka
by: Nahda, Nahda, et al.
Published: (2016) -
Peranan Dokter Ahli Kandungan Dalam Pembuktian Perkara Aborsi(Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten)
by: Denny, Denny, et al.
Published: (2016)