Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana
Hakim mempunyai kebebasan mutlak dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dalam dalam perkara tindak pidana dapat memberikan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terdakwa. Keputusan bebas dan lepas yang diberikan hakim berdasarkan pada pertimbangan dan alasan yang kuat sesuai peru...
Tallennettuna:
Päätekijät: | WINATA, HERLAN ADI (Tekijä), , Dr. Natangsa Surbakti, SH., M.Hum (Tekijä), , Hartanto, S.H., M.Hum (Tekijä) |
---|---|
Aineistotyyppi: | Kirja |
Julkaistu: |
2014.
|
Aiheet: | |
Linkit: | Connect to this object online |
Tagit: |
Lisää tagi
Ei tageja, Lisää ensimmäinen tagi!
|
Samankaltaisia teoksia
-
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan
Tekijä: Nurestu, Muthia Aulia Alyda, et al.
Julkaistu: (2017) -
Hak-Hak Dan Konsekuensi Hukum Bagi Seorang Yang Telah Diputus Lepas dari Segala Tuntutan dan Rehabilitasinya Dalam Proses Hukum (Studi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta)
Tekijä: Utomo, Danang Yogo, et al.
Julkaistu: (2017) -
Perlindungan Hukum Hak-Hak Korban Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Kabupaten Sukoharjo)
Tekijä: Astomo, Widya Yuni, et al.
Julkaistu: (2013) -
Tinjauan Yuridis Empiris Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Dan Sukoharjo)
Tekijä: Septiawan, Agung, et al.
Julkaistu: (2014) -
Penyelesaian Perkara Pidana Korupsi Yang DilakukanSekretaris Daerah Sragen
Tekijä: Nurani, Inna Ria, et al.
Julkaistu: (2014)