Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggarapan Sawah Di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo

Pengertian Ijarah yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan sewa menyewa. Atau nilai sebidang tanah, yang tersisa setelah dikurangi dengan biaya penggarapannya. Atau dapat juga diartikan sebagai sejumlah hasil atau pembayaran, yang dibayar oleh petani atau penggarap kepada pemilik...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkkit: Khoiriyah, Mifthakhul (Dahkki), , Dr. Muinudinillah Basri, M.A (Dahkki), , Nurul Huda, M.Ag (Dahkki)
Materiálatiipa: Girji
Almmustuhtton: 2015.
Fáttát:
Liŋkkat:Connect to this object online
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!

Geahča maid