Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggarapan Sawah Di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo

Pengertian Ijarah yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan sewa menyewa. Atau nilai sebidang tanah, yang tersisa setelah dikurangi dengan biaya penggarapannya. Atau dapat juga diartikan sebagai sejumlah hasil atau pembayaran, yang dibayar oleh petani atau penggarap kepada pemilik...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главные авторы: Khoiriyah, Mifthakhul (Автор), , Dr. Muinudinillah Basri, M.A (Автор), , Nurul Huda, M.Ag (Автор)
Формат:
Опубликовано: 2015.
Предметы:
Online-ссылка:Connect to this object online
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!